Senin 26 Agustus 2024, aliansi
mahasiswa dan lembaga organisasi serta masyarakat Tulungagung merapatkan
barisan untuk melakukan aksi demonstrasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Tulungagung. Aksi demo yang dilakukan para mahasiswa dan masyarakat ini
didorong oleh keresahan masyarakat dan mahasiswa terhadap putusan MK nomor
60/PUU-XXII/2024 yang memuat ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah.
Para mahasiswa dan masyarakat
melakukan pemberangkatan secara masif di kampus UIN Sayyid Ali Rahmatullah
Tulungagung. Setelah itu, teriakan orasi yang dikobarkan oleh beberapa
mahasiswa untuk menyuarakan atas keresahan dan menyalurkan aspirasi mereka. Suara
Innalillahiwainnailaihirojiun juga ikut terdengar oleh salah satu orator
yang menyayangkan perbuatan yang dilakukan oleh pemerintah selama ini.
Tak lama setelah melakukan
orasi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) keluar untuk menyambut kedatangan
para mahasiswa. Tanpa bernegosiasi para aliansi mahasiswa Tulungagung langsung
menuntut apa yang dirasakan selama ini. Tuntutan ini berjumlah enam tuntutan
yakni:
Pertama, untuk
segera menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat atas pembahasan RUU
pilkada secara serampangan tanpa mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi
serta meminta maaf atas upaya mencoba melawan hukum dan menyebabkan kegaduhan.
Kedua,
mendesak komisi pemilihan umum (KPU-RI) untuk menjalankan PKPU No.10 serta
mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi yang terakomodir di dalamnya
Ketiga,
mendesak Dewan Perwakilan Rakyat untuk proaktif mendorong pembahasan rancangan
undang-undang perampasan aset tindak pidana
Keempat,
mendesak DPRD Tulungagung untuk menghadirkan pendidikan gratis bagi seluruh
masyarakat Tulungagung dengan menertibkan peraturan daerah yang membatasi
komersialisasi pendidikan dalam setiap tingkatan pendidikan di bawah wewenang
pemerintah kabupaten Tulungagung.
Kelima,
mendesak DPRD Tulungagung dan pihak terkait mitigasi sebagai bentuk penanganan
penanggulangan bencana alam di daerah rawan bencana
Keenam,
mendesak DPRD Tulungagung dan pihak terkait untuk lebih memperhatikan kebijakan
yang berdampak langsung pada sektor perekonomian serta kesejahteraan masyarakat
Tulungagung
sebelum membacakan tuntutan
para aliansi mahasiswa Tulungagung menyuruh anggota dewan untuk duduk sama rata
dengan mahasiswa. Setelah itu, tuntutan langsung dibacakan oleh salah satu
mahasiswa dan mendesak untuk menandatangani tuntutan tersebut. Tanpa berpikir
panjang dan tidak adanya pembicaraan yang dilakukan. Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Tulungagung menyepakati dan menandatangani tuntutan yang dibawa
dan dilihat oleh seluruh aliansi mahasiswa Tulungagung.
Dalam hal ini, aksi yang
dilakukan oleh aliansi mahasiswa tidak hanya berhenti disini. Melainkan harus
tetap mengawal apa yang sudah menjadi tuntutan para mahasiswa. Harapan besar
untuk pemerintah terkhusus DPRD Tulungagung dapat mengabulkan apa yang sudah
menjadi tuntutan serta dapat memberikan manfaat dan kemaslahatan bagi
masyarakat yang ada di Tulungagung.
Ro’iyal A’la Muzakki
Santri Pusat Kajian
Filsafat dan Teologi Tulungagung