Pada masa dewasa ini pastinya kita sering
mendengar kata kebebasan pada kehidupan yang kita jalani. Seperti halnya saat
duduk di bangku perkuliahan, kita merasakan kehidupan yang bebas. Bebas dalam banyak hal seperti layaknya bersosial, berpakaian, bergaul, berpikir, yang mana kita tidak terlalu di tuntut oleh berbagai hal. Bahkan, interaksi
kita di dunia perkuliahan ini pastinya lebih luas ketimbang saat kita masih bersekolah.
Suatu kebebasan itu menjadi keinginan pada diri kita yang mana orang lain tidak terlalu ikut campur dalam
urusan pribadi kita. Paul sieghart menyebutkan bahwa kebebasan ialah memuaskan
keingintahuan kita, memperoleh informasi, mengonstruksikan
semua ide, serta mempelajari pengalaman. Pan Mohamad Faiz (2009), Rawls menyebutkan
prinsip tentang kebebasan sama seperti kemerdekaan berpolitik, kebebasan mengekspresikan pendapat,
serta kebebasan beragama.
Rawls meletakkan kebebasan akan hak-hak dasar
sebagai nilai yang tertinggi, adanya jaminan kesempatan yang sama bagi setiap
individu untuk menduduki posisi tertentu semata-mata guna mewujudkan masyarakat yang adil. Thomas Hobbes (2010), orang yang bebas ialah
dia yang menggunakan kekuatan dan kecerdasan yang dimiliki untuk mengekspresikan
berbagai hal, serta mampu melakukan apa yang di inginkan. Maka dari itu suatu kebebasan akan melahirkan sebuah keadilan.
Kembali kepada Rawls yang mana ia mengembangkan gagasan mengenai
prinsip keadilan dengan konsep yang disebut posisi asali. Rawls berusaha memposisikan
situasi yang setara antara setiap individu dalam masyarakat,
tidak ada posisi lebih tinggi dalam status sosial, kedudukan, kekuatan,
kemampuan, kecerdasan dan lain sebagainya. Kesetaraan berguna dalam melangsungkan kehidupan yang seimbang. Rawls juga mengatakan bahwa
“keadilan adalah kebaikan atas institusi sosial”.
Konsep
keadilan politik dibagi menjadi dua yang
pertama, keadilan
natural yaitu keadilan yang sifatnya tetap sehingga
sesuai untuk semua lapisan masyarakat. Kedua, keadilan
konvensional ditetapkan oleh komunitas tertentu guna memenuhi kebutuhan pribadi dan berubah
tergantung bentuk pemerintahan, sehingga posisinya berada
dibawah keadilan natural. Keadilan dapat tercipta jika kita
mematuhi hukum, karena dasarnya hukum tercipta demi kebahagiaan masyarakat.
Bila dicermati mengenai keadilan sosial,
bangsa Indonesia sudah menancapkan dasar kehidupan berbangsa dan bernegara atas
dasar keadilan sosial, yang disebutkan dalam Alinea keempat Pembukaan UUD 1945.
Maka dari itu keadilan sosial menjadi salah satu landasan dasar dari tujuan
serta cita negara. Dalam konsep Rawls keadilan sosial ini dapat ditegakkan
melalui koreksi terhadap pencapaian keadilan dengan cara memperbaiki struktur
dasar dari institusi sosial yang utama.
Jhon Rawls melalui teori justice as
fairness menyebutkan bahwa setiap individu memiliki hak yang sama terhadap
kebebasan asasi, dan jika terjadi ketidakadilan maka kaum yang tertinggallah
yang harus diuntungkan olehnya. Latar belakang Rawls menyebutkan teori ini ialah masyarakat demokrasi konstitusi. Pada teori
ini konsep manusia diposisikan
menjadi sosok warga negara rasional.
Teori justice as fairness yang disebutkan Rawls tersebut
pada konstruk politik seperti ini, pluralitas
nilai serta kedudukan sosial tidak menghalangi masyarakat untuk tiba pada
kesepakatan tentang keadilan, sebab setiap individu didorong oleh keinginan
etis untuk menghindari suatu kemungkinan yang dirugikan oleh
aransemen sosial. Maka dari itu setiap orang ingin dilindungi oleh prinsip
keadilan yang sama.
Rawls membatasi keadilan sebagai fairness,
dengan menjelaskan bahwa pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk memelihara
anggota masyarakatnya yang kurang beruntung. Namun dia juga mengemukakan
mengenai keadilan sebagai fairness bersifat kontraktual, maka harus dicapai
dalam diskursus yang bersifat rasional, bebas serta demokratis. Melalui ini
masyarakat bisa sampai pada pemahaman guna mengimplementasikan
keadilan dalam berkehidupan sehari-hari.
Berbicara mengenai keadilan dan kebebasan
dalam berdemokrasi pastinya kita sering menjumpai berbagai macam bentuknya.
Misal yang sekarang lagi trending terjadi yakni Pemira. Pada saat ini pasti
banyak yang menginginkan kursi jabatan, entah itu murni karena
ingin mengubah sistem yang lebih baik atau
karena nafsunya saja yang tergiur oleh nominal. Tidak dapat dipungkiri bahwa
nilai-nilai keadilan dan kebebasan ini di hiraukan.
Suasana demokrasi terkadang nampak begitu panas, kadang pula
demokrasi nampak begitu tak sehat. Yang awalnya kita menginginkan sebuah demokrasi yang sehat, yang adil
dan bebas, buktinya hal demikian sudah tidak kita rasakan lagi. Ada banyak
kepentingan-kepentingan politik yang terjadi di dalamnya yang pastinya semua pihak akan
menghalalkan berbagai cara guna menyukseskannya.
Oleh karena itu, mari kita pertahankan
nilai - nilai keadilan dan kebebasan dalam lingkup sekitar. Sebagai
mahasiswa yang terdidik janganlah mengotori suatu proses yang selayaknya
terjadi dengan berbagai macam manipulasi-manipulasi yang konyol. Gunakan akal
dan hati sebelum melaksanakan hal-hal yang akan membuat kita dikecewakan oleh
keadaan yang tidak bisa kita tebak endingnya, kita harus mampu
membuktikan dengan realita bukan dengan omong kosong saja.
Emi Daimatus Sa’adah
Santri Pusat Kajian Filsafat dan Teologi